Powered by Blogger.

Menag Sebut Baha’i Sebagai Agama Baru di Indonesia

Gambar Rumah Ibadah Agama Baha’i di Jerman

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Baha’i merupakan agama baru di Indonesia sehingga dilindungi konstitusi dan berhak mendapatkan layanan kependudukan. Seperti diketahui, hingga saat ini, Pemerintah RI hanya mengakui agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, dalam konstitusi.

“Kemenag saat ini sedang mengkaji hal tersebut. Masukan tentang hal ini sangat berarti bagi kami,” kata Lukman dalam kicauannya di Twitter. Menurut dia, yang perlu dikaji dan didalami saat ini oleh Kemenag adalah apakah dalam konteks bernegara Pemerintah berhak mengakui atau tidak mengakui suatu keyakinan itu agama atau bukan.

Lukman membeberkan alasan dan dasar soal pengakuan Baha’i sebagai agama dalam kicauan di akun Twitter miliknya. Menurut dia, kajian ini dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengirimkan surat yang mempertanyaan perihal Baha’i ini. Politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar pengakuan Baha’i sebagai agama yang diakui pemerintah dalam 10 serial kultwit di Twitter @lukmansaifuddin, berikut isi kicauan tersebut.

“1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha’i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha’i.”

“2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha’i”

“3. Selaku Menag saya menjawab, Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha’i”

“4. Baha’i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha’i”

“5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha’i”

“6. Saya menyatakan bahwa Baha’i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha’i”

“7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha’i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha’i”

“8. … yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha’i”

“9. Saya berpendapat umat Baha’i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha’i”

“10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha’i”

Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Agama Bahá’í pertama kali adanya di Iran, sejak abad 19. Pendirinya bernama Bahá’u’lláh. Pada awal abad kedua puluh satu, jumlah penganut Bahá’í sekitar enam juta orang yang berdiam di lebih dari dua ratus negeri di seluruh dunia. Dalam ajaran Bahá’í, sejarah keagamaan dipandang sebagai suatu proses pendidikan bagi umat manusia melalui para utusan Tuhan, yang disebut para “Perwujudan Tuhan”.

Bahá’u’lláh dianggap sebagai Perwujudan Tuhan yang terbaru. Dia mengaku sebagai pendidik Ilahi yang telah dijanjikan bagi semua umat dan yang dinubuatkan dalam agama Kristen, Islam, Buddha, dan agama-agama lainnya. Dia menyatakan bahwa misinya adalah untuk meletakkan pondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Bahá’í pasti akan datang.

Mendasari ajaran Bahá’í adalah asas-asas keesaan Tuhan, kesatuan agama, dan persatuan umat manusia. Pengaruh dari asas-asas hakiki ini dapat dilihat pada semua ajaran kerohanian dan sosial lainnya dalam agama Bahá’í. Misalnya, orang-orang Bahá’í tidak menganggap “persatuan” sebagai suatu tujuan akhir yang hanya akan dicapai setelah banyak masalah lainnya diselesaikan lebih dahulu, tetapi sebaliknya mereka memandang persatuan sebagai langkah pertama untuk memecahkan masalah-masalah itu.

Hal ini tampak dalam ajaran sosial Bahá’í yang menganjurkan agar semua masalah masyarakat diselesaikan melalui proses musyawarah. Sebagaimana dinyatakan Bahá’u’lláh: “Begitu kuatnya cahaya persatuan, sehingga dapat menerangi seluruh bumi.” Iman Baha’i adalah agama Abrahamik.

Menurut beberapa sumber diperkirakan jumlah penganut Bahá’í di atas 5 juta di dunia. Kebanyakan sumber lain memperkirakan antara 5-6 juta. Menurut The World Almanac and Book of Facts 2004, Kebanyakan penganut Bahá’í hidup di Asia (3,6 juta), Afrika (1,8 juta), dan Amerika Latin (900.000). Menurut beberapa perkiraan, masyarakat Bahá’í yang terbesar di dunia adalah India, dengan 2,2 juta orang Bahá’í, kemudian Iran, dengan 350.000, dan Amerika Serikat, dengan 150.000.

Selain negara-negara itu, jumlah penganut sangat berbeda-beda. Pada saat ini, belum ada negara yang mayoritasnya beragama Bahá’í. Guyana adalah negara dengan persentase penduduk yang beragama Bahá’í yang paling besar (7,0%).

Menteri Agama (Menag) Lukman Saifuddin mengklarifikasi kabar yang menyebut ia akan mengakui Baha’i sebagai agama baru. Hanya saja ia mempertanyakan mengenai kewajiban negara mengakui sebuah keyakinan sebagai agama atau bukan.
Melalui akun Twitter @lukmansaifuddin, ia menegaskan tak menyebut Baha’i sebagai agama baru. Pun, Lukman menjelaskan kalau Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji dan mendalami mengenai peran Pemerintah.

Khususnya dalam konteks bernegara apa pemerintah berhak mengakui atau tak mengakui suatu keyakinan itu agama atau bukan. ”Masukan ttg hal ini amat berarti bagi kami,” cuit Lukman melalui akun Twitternya, Kamis (24/7). Berikut petikan isi klarifikasi melalui akun Twiter Lukman Hakim.

“@lukmansaifuddin: 1/3. Temans, khususnya pers, mohon cermati benar isi twit saya ttg #Baha’i . Saya sama sekali tak pernah nyatakan Baha’i sbg agama baru.”
“@lukmansaifuddin: 2/3. Yg perlu didalami & dikaji: apakah dlm konteks bernegara Pemerintah berhak mengakui atau tak mengakui suatu keyakinan itu agama/bukan?”
“@lukmansaifuddin: 3/3. Kemenag saat ini sedang mengkaji hal tsb. Masukan ttg hal ini amat berarti bagi kami. Tks.”


View the original article here

0 Komentar untuk "Menag Sebut Baha’i Sebagai Agama Baru di Indonesia"

Back To Top