Sebenarnya berapa besar denda untuk PNS atau pejabat negara yang menerima gratifikasi hari raya? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan denda yang didapat bisa mencapai Rp. 1 M. untuk itu KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, seperti yang dikatakan juru bicara KPK Johan Budi dalam siaran pers yang diterima detik.com pada Kamis (24/7/2014).
Adapun yang termasuk dalam gratifikasi ini sesuai pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, dan pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan. Selain itu juga fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
“Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut,” terang Johan. KPK juga berharap agar para penyelenggara negara dan pegawai negeri menghindari, baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi, dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Jika bingkisan yang diterima berupa makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah yang wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lain yang lebih membutuhkan. “Namun, hal itu harus disertai laporan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” Johan menambahkan.
Imbauan ini ditujukan kepada ketua atau pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung RI, Kapolri, Panglima TNI, kepala lembaga pemerintah non pemerintahan, Gubernur, Bupati serta Wali Kota. Para penyelenggara negara tersebut diminta memberikan imbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun.
KPK pun mengimbau agar masing-masing instansi melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi dari pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Laporan tersebut harus segera dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi.
Selain itu KPK juga meminta agar pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintahan daerah dan BUMN atau BUMD untuk dapat menerbitkan surat terbuka atau iklan. Isi iklan tersebut ditujukkan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada para pejabat dan pegawai. “Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Johan.
0 Komentar untuk "Besar Denda PNS dan Pejabat Yang Terima Gratifikasi Hari Raya"