Aksi Putra Kuncoro yang merokok di dalam pesawat Citilink jurusan Jakarta-Bengkulu tepatnya di di kursi pramugari bagian belakang (bukan di toilet) membuat heboh. Putra yang berusia 25 tahun itu memang merokok setelah pesawat take off dari Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (19/7) kemarin. Setelah tanda aman diumumkan, pramugari bagian belakang berkoordinasi ke dekat kokpit. Putra melepas seat-belt dan melangkah ke belakang. Di sana, ia merokok dengan santainya di kursi pramugari.
Kru pesawat segera mengetahui aksi Putra. Mereka meminta Putra mematikan rokoknya. Saat itulah, menurut Kasi Lalu Lintas Bandara Fatmawati Bengkulu Feby Subianta, pilot melapor ke pihak bandara dan meminta pengamanan. Putra yang merupakan warga Bengkulu itu diamankan pihak maskapai dan petugas keamanan bandara. Kemudian baru diserahkan ke kepolisian. Ia tidak ditahan karena dianggap tidak mengetahui aturan dan tidak bermaksud buruk.
Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono kepada detikcom, Minggu (20/7/2014) mengatakan bahwa Putra baru pertama kali naik pesawat terbang serta tidak tahu aturan merokok dan tidak mengerti pengumuman tersebut yang tertulis di kursi pesawat dalam Bahasa Inggris. Putra mengaku tidak tahan ingin merokok. Setelah ada tanda aman, ia melepas seat-belt dan pergi ke belakang. Kemudian ia merokok di kursi pramugari. Beruntung, aksinya langsung diketahui kru.
Kepada kru, petugas keamanan bandara, dan polisi, Putra mengaku tidak tahu larangan merokok di pesawat. Ia berdalih, jika peringatan disampaikan dalam bahasa Indonesia, ia pasti mengerti. “Intinya, dia tidak tahu (aturan),” tutur Iksantyo. Aksi Putra sempat menghebohkan seisi pesawat. Pilot melapor ke Bandara Fatmawati dan meminta bantuan pengamananan saat landing. Benar saja, ketika pesawat landing, Putra langsung dijemput pihak maskapai dan petugas keamanan bandara. Akhirnya Putra berurusan dengan kepolisian.
Larangan merokok di dalam pesawat dibuat bukan untuk hiasan. Larangan itu demi keselamatan penerbangan, Putra telah melanggar Pasal 54 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berikut bunyi aturannya:
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. Perbuatan asusila;
e. Perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Tindakan Putra dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Jika berdampak buruk maka Putra dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan. Namun pilot dan awak pesawat langsung mengambil tindakan sebelum perbuatan Putra membahayakan penumpang lainnya. Putra langsung diamankan dan diproses, pihak Citilink pun memproses Putra ke pihak berwenang.
0 Komentar untuk "Putra, Penumpang Citilink Yang Merokok di Dalam Pesawat"