Barang atau alat bukti dokumen yang dibawa Tim Advokasi Prabowo-Hatta hanyalah 3 bundel kertas yang telah dijilid bukan 10 truk kontainer atau 15 mobil lapis baja seperti yang didengungkan oleh kubu koalisi merah putih tersebut untuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi, MK Kuasa hukum pasangan nomor urut 1 ini menyerahkan 60 alat bukti dalam 3 bundel dokumen saat pendaftaran.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat akan komitmen tim kuasa hukum Prabowo sebelumnya yang berjanji membawa bukti sebanyak 2 juta lembar. Apakah dokumen bukti ini hilang seperti yang dikatakan Muhamad Taufik, Ketua Pemenangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta pada hari kamis, 24 Juli 2014?
“Mereka menyerahkan 60 alat bukti dalam 3 bundel dokumen untuk mendukung dalih permohonan,” kata Panitera MK Kasianur Sidauruk di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (25/7/2014), seperti yang diberitakan detik.com. Ia mengatakan alat bukti yang diserahkan antara lain foto, surat teguran, rekomendasi Bawaslu pada KPU dan beberapa alat bukti lainnya. Alat bukti ini masih mungkin ditambah saat dalam persidangan.
“Bukti fisiknya sendiri baru akan dibawa pada sidang perdana,” ujarnya. Pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan dokumen pendaftaran yang diserahkan para kuasa hukum Prabowo-Hatta telah lengkap. Karena itu, dari MK menyerahkan 3 dokumen akte yang menyatakan telah menerima aduan tersebut. Pengaduan ini diajukan oleh kuasa hukum Prabowo Hatta sekitar pukul 20.00 WIB oleh kuasa hukumnya yakni Mahendradatta, Didik Supriyatno dan Firman Wijaya.
Di bagian depan bundle bukti tersebut terdapat gambar Prabowo-Hatta dan tulisan “Alat Bukti Dalam Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 Pasangan Calon Prabowo-Hatta”. “Hari ini kami hanya membawa kelengkapan syaratnya saja,” kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya di Gedung MK, Jumat (25/7/2014) memberikan alasan mengapa tidak membawa 10 truk kontainer.
Menurut Firman, bukti tersebut nantinya akan diberikan kepada MK pada saat sidang dalam bentuk tabulasi. Adapun salah satu alat bukti yang dimaksud oleh Firman yakni bukti formulir C1 dan C1 plano bermasalah. Di samping juga adanya kejanggalan pada kertas suara yang digunakan di salah satu tempat pemungutan suara. “Ada kertas suara pemilu legislatif yang digunakan untuk pemilu presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah menyebut telah menyiapkan bukti hingga sepuluh truk untuk memperkuat laporan dugaan kecurangan. “Bukti-bukti sudah cukup banyak, ada sekitar 10 truk bukti yang akan kita bawa ke MK,” kata Alamsyah, di Kantor DPP PKS, Kamis (24/7/2014) seperti yang dimuat di kompas.com. Menurut dia, salah satu bentuk kecurangan itu adalah banyaknya pemilih yang tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi bisa menggunakan hak suara tanpa membawa formulir A5.
Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan karena meyakini ada kecurangan dalam proses Pemilu Presiden 2014. Pada Kamis (24/7/2014) malam, Prabowo-Hatta telah meninjau alat bukti yang dikumpulkan saksi mereka saat Pemilu 9 Juli lalu. Alat bukti tersebut kini berada di Kantor DPP PKS yang juga menjadi Pusat Tabulasi Nasional Prabowo-Hatta. “Sudah disiapkan semua,” kata Prabowo di DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Pada tanggal 25 Juli 2014, anggota tim hukum Pembela Koalisi Merah Putih, Habiburohman menyatakan, pihaknya akan membawa bukti dengan 15 mobil lapis baja bukan 10 truk. “Semua bukti sudah siap, saya duluan ke sini untuk melihat lokasi. Nanti kita bawa bukti semua dengan 15 mobil seperti mobil security dengan lapis baja,” kata Habiburohman di Gedung MK , Jakarta, Jumat (25/7), seperti yang diberitakan merdeka.com.
Habiburohman menjelaskan, berbagai bukti yang dibawa tersebut berupa 52 ribu formulir C1 dan rekaman video berasal dari masyarakat serta tim Prabowo-Hatta saat pelaksanaan Pilpres. “Nanti kita serahkan semuanya ini dan sekarang sedang menuju ke sini (MK) dari DPP PKS,” ucap Habib. “Hasil pilpres perlu disengketakan ke Mahkamah Konstitusi. Kami memiliki 2 juta lembar sebagai bukti yang akan diajukan,” katanya di MK.
Berkas tersebut, kata dia, akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi secara bertahap malam ini. Berkas akan dijadikan alat bukti untuk menggugat hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum di 5.800 tempat pemungutan suara di DKI Jakarta dengan bukti 52.000 pelanggaran di TPS. “Berkas enggak mungkin sekaligus (dikirim),” katanya. Selain bukti berupa formulir C1, tim Prabowo-Hatta mengklaim memiliki bukti berupa rekaman video yang didapat dari masyarakat. Bukti yang diajukan tersebut berasal dari 33 provinsi. “Kecurangan terjadi hampir merata di seluruh wilayah,” katanya.
0 Komentar untuk "Alat Bukti Tim Prabowo Ke MK: 3 Bundel, Bukan 10 Truk"